UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS (PTK)

UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS

UU ITE banyak menuai pro dan kontra. UU ini berpotensi Membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah pasal 27 dan pasal 28 yang menyangkut mengenai perbuatan yang dilarang. Dalam ayatnya antara lain berbunyi :BAB VIIPERBUATAN YANG DILARANGPasal 27(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 28(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal ini sangat ditentang terutama oleh para blogger. Karena dengan pasal ini kita bisa dituntut karena kita memberikan comment atau memosting hal yang mencemarkan atau menghina orang lain. Artinya bahwa kebebasan berpendapat dan sikap kritis mengenai seseorang atau institusi akan tenggelam kembali. Insan pers juga merasa bahwa hal ini dapat membelenggu kebebasan pers. Pasal ini dapat menjerat pers jika tulisan mereka telah dirasa mencemarkan nama seseorang atau lembaga. UU ini akhirnya melengkapi KUHP yang sering digunakan para penguasa atau pejabat untuk menjerat pers. Menkominfo M. Nuh mengatakan bahwa insan pers tidak perlu khawatir karena untuk pers sudah ada UU yang mengatur sendiri yaitu UU Pers no. 40 tahun 1999. Sayangnya UU Pers ini jarang digunakan oleh para penggugat yang merasa tercemar namanya. UU Pers dalam penjelasannya menjelaskan bahwa untuk menghindari peraturan yang tumpang tindih, undang – undang ini tidak mengatur ketentuanyang sudah diatur dengan ketentuan perundangan lainnya. Jika UU ini lex specialist maka seharusnya tidak boleh merujuk kepada UU lain. Dengan demikian masalah seperti berita bohong dan pencemaran nama baik bisa menggunakan UU ITE karena tidak diatur dalam UU 40 tahun 1999. saya rasa perlu adanya amandemen atau revisi mengenai UU ITE maupun UU Pers. Perlu adanya keterwakilan dari berbagai pihak termasuk pers dalam mengamandemen UU ITE ini.

Sumber :
1. http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITE.com
2. Penyelesaian sengketa pers, Juniver Girsang, SH, MH

0 Response to "UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS (PTK)"