NADA SAMBUNG PRIBADI BERKAH BAGI MUSISI (PTK)

Orang selalu haus akan hiburan. Setelah penat dan bergulat dengan kesibukan sehari – hari, kita butuh penyegaran atau kita sebut saja perlu di ”refresh” hee22... kayak komputer. Hiburan yang paling sering kita lihat atau dengar mulai dari dengerin musik, lihat film, komedi, dsb. Semuanya tidak lepas dari pengaruh perkembangan teknologi. Kali ini kita bahas masalah musik ya!
Kalau jaman baheula mah.. kita mulai dari piringan hitam gede, terus pakek kaset, terus pakek CD, terus sekarang pakek MP3 (he2.. terus – terus aja kayak tukang parkir). Kalau dulu dengerin musik pakek tape atau pakek walkman yang kadang segede batu sekarang cukup pakek Ipod yang designnya lebih imut dan menarik.
Fenomena saat ini yang saya rasakan karena perkembangan teknologi adalah saya lebih sering mendengar musik dengan MP3 dari pada dengan menggunakan CD atau kaset. Padahal MP3 sebagian besar adalah bajak hee22.. peace yau para musisi. Ane dan ente – ente pasti mengakui bahwa pakek format MP 3 lebih murah dan bisa memuat banyak lagu. Kita juga lebih sering dowmload lagu dari internet. Di internet sering kita mendapatkan lagu yang kita inginkan dengan gratis tanpa harus membayar. Sebenarnya itu sebuah kejahatan yang sangat menyakitkan untuk para musisi yang telah susah payah membuat lagu. Kelihatannya ini merupakan salah satu pelanggaran besar dalam hal hak kekayaan intelektual.
Dari fenomena ini, membuat kaset atu CD asli jarang dibeli ama masyarakat kite nihh.. Bisa dikatakan para musisi mengalami penurunan pendapatan. Tapi jangan kuatir untuk para musisi. Karena trend yang ada saat ini yaitu adanya fasilitas NSP atau Nada Sambung Pribadi atau Ring Back Tone (RBT). Katanya sih.. pakek NSP lebih untung dari pada produksi kaset atau CD. Karena dengan pemakaian NSP pembagian royalti lebih jelas. Menurut Jusak Iwan S (Direktur Pengelola Warner Music Indonesia) NSP memberikan sumbangan 60% bagi perusahaannya. Keuntungan RBT sekitar 1 : 5. Ambil contoh aja Vagetoz yang baru menjual 150.000 kopi RBT-nya udah 3.000.000. Pola bagi untung ada yang 50 : 50, ada yang ambil Rp 500,00 atau Rp 1.000,00/ NSP. Para musisi maupun artis mulai memikirkan tidak memproduksi kaset ataupun CD. Contohnya Ivan Gunawan, ame lagunya yang judulnya (Ijah) Jangan Gila Dongg.. katanye dia g bakalan produksi kaset atau CD. Tapi kalau NSP sihh oke.
Kalau dilihat – lihat dan diprediksi sepertinya NSP akan jadi primadonya para musisi niihhh..Tapi kalau di Singapura ama Taiwan NSP udah g jaman hee22.. ketinggalan lagi yak kitaa...

Sumber : http://www.swa.co.id/swamajalah/sajian/details.php?cid=1&id=7588&pageNum=4

SEHARI TANPA NONTON TV (PTK)

Ya.. ya... ya.... Televisi menurut kita mah.. kelihatannya udah jadi bagian dari hidup kita yakkk... kalau dirumah g ada kerjaan ya paling main komputer kalau g ya nonton TV. Itu TV juga kalau kita lagi sendirian kadang diidupin buat back sound supaya umah rame. Tapi untuk back sound ini hati - hati yauu...!! kamu idupin TV yang tayangannya g jelas, terus si perusahaan rating Nielsen bisa buat itu tayangan yang g kamu tonton mungkin g kamu suka bisa jadi nomor satu menurut rating. Kejadian ini katanya sering terjadi lho di Indonesia.
Masuk ke intinya. Baru - baru ini denger2 ada kampanye sehari tanpa televisi. Kalau g salah ini yang kampanye Komisi Perlindungan Anak punya Kak Seto (maaf kalau ada salah penulisan hee22). Menurut saya sihh oke2 saja karena mungkin sebagian orang masih menganggap televisi berisi tayangan yang kurang memihak kepada anak atau kurang memiliki nilai edukasi. Tapi saya lebih suka dengan kata - kata untuk kampanyenya itu "kurangi ketergantungan anak dengan TV". Kebanyakan sekarang TV udah jadi "baby sitter-nya" anak lho. Karena orang tua sering ngasih itu anak didepan TV seharian (hee22 dari pada main dijalanan itu anak).
Anak - anak memang dunia penuh hiburan dan permainan. Nonton TV menjadi salah satu hiburan anak - anak. Apalagi untuk anak - anak yang g punya hiburan lain atau keluarganya tidak mampu buat piknik ke suatu tempat. Tidak menonton TV mungkin memang bisa membaca dan bermain atau melakukan hal lain bersama orang tua. Tapi berapa sih keluarga yang sadar akan hal itu? Berapa sih orang tua yang sadar bahwa tayangan TV tidak semuanya baik untuk anak? Indonesia kan masih banyak orang yang tidak sadar karena sibuknya mencari nafkah untuk makan dan kurangnya pendidikan.
Kalau g nonton TV seharian mungkin bagi kita yang notabene anak komunikasi bisa ketinggalan berita kali yee... secara, radio juga jarang denger, internet aja kadang - kadang karena duit cekak hee222, baca koran aja jarang paling cuman waktu Kompol (hee222.. maaf Bu Susi). Ini mah curhat mahasiswa. Yang pasti kalau g nonton seharian mah.. kelihatannya g mungkin karena TV tetep punya hal positif lainnya (terutama berita) G semua tayangannya jelek. Kita mah lebih setujunya pemilihan dalam tayangan, artinya mana yang baik untuk anak dan mana yang tidak, dan pastinya perlu pengawasan dari orang tua saat anak menonton TV. Kalau bicara programnya sekarang bayak kok yang bagus buat anak. Trend-nya semakin bermutu. G percaya ente? nih ane kasih tayangannya ente, ada Bolang, Laptop Si Unyil, Same Street, terus di anteve ada yang MC-nya Asti Ananta itu lho. Thu kan ada banyak. Semoga makin banyak aja acara kayak gitu. Supaya anak - anak tidak terlanggar haknya karena tidak ada tayangan yang bener - bener anak2 punya.

 BANYAK PARTAI BARU = BINGUNG 



Bangsa Indonesia akan menghadapi hajatan besar yang bernama Pemilu. Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2009 ini akan diikuti oleh beberapa kontestan atau peserta dari partai – partai yang berjumlah 34. Sungguh jumlah yang cukup besar setelah Pemilu tahun 1999.
Terkadang saya sendiri cukup bingung dengan jumlah partai yang banyak ini. Di tengah bangsa kita yang sedang mengalami krisis atau kesulitan ekonomi. Animo masyarakat untuk membentuk partai cukup tinggi tercatat ada 18 partai baru telah terbentuk. Padahal untuk mendirikan sebuah partai dukungan finansial menjadi salah satu faktor pendukung utama.
Melihat banyaknya animo pembentukan partai – partai baru ini, saya merasa senang dan kadang merasa ragu. Saya merasa senang karena banyaknya peserta pemilu ini mengindikasikan bahwa partisipasi masyarakat untuk berpolitik cukup tinggi. Tapi saya juga merasa ragu terutama dengan partai baru. Muncul pertayaan apa bedanya partai baru dengan partai lama? Visi dan misi apa yang mereka perjuangkan? Siapa figur yang mereka usung? Beberapa jawaban sudah saya kantongi dan saya jawab dari pertanyaan itu. Partai baru ini saya rasa tidak jauh berbeda dengan partai – partai lama jika saya lihat dari tujuan secara umumnya adalah pencapaian kekuasaan, walaupun dari segi idealisme dan hal – hal secara filosofi memiliki perbedaan. Untuk visi dan misi terkadang partai baru kurang jelas dan terkadang tetap sama saja seperti partai lama (istilahnya eks book-lah) visi misi berkutat pada kesejahteraan, perdamaian, perbaikan ekonomi dan lain sebagainya. Untuk pertanyaan yang ketiga menjadi pertanyaan yang mungkin sebagian besar masyarakat ingin tahu. Ketika suatu partai akan dibentuk, seorang figur sangatlah penting. Kita sering mengidentifikasikan partai dengan tokoh yang diusung agar masyarakat dapat mengenal dengan mudah partai tersebut dan akhirnya masyarakat akan mendukungnya. Contohnya Partai Demokrat = SBY, PKB = Gus Dur, PAN = Amin Rais, dll. Sampai saat ini kita belum mengetahui siapa yang dijadikan figure atau tokoh yang diusung partai baru tersebut. Jika tokoh yang diusung saja belum jelas, bagaimana masyarakat mau memilih.
Saya selanjutnya berpikir apakah partai – partai baru memiliki tujuan terselubung yaitu ”pemecah suara” partai besar agar partai besar tidak memperoleh suara sesuai estimasi atau perkiraan. Untuk masalah ”pemecah suara” perlu adanya kajian lebih lanjut. Agar tidak dikatakan ”waton” tuduh. Hal lainnya adalah pencegah konflik atau pengorganisir konflik yang menjadi salah satu fungsi partai. Saya berharap para peserta Pemilu 2009 bisa legowo dan berlaku seperti politikus yang dewasa. Dalam artian menerima kekalahan dengan lapang dada dan tidak sombong ketika menang. Jangan sampai terjadi konflik antar masa partai yang akhirnya fungsi partai yang disebutkan diatas tidak tercapai.

SKATERS DI SORE ITU


Aksi dari seorang skaters jogja yang sedang latihan di mandala krida

terbang eeuuyy..

THE GUILANG: UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS

THE GUILANG: UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS

OTONOMI DAERAH


OTONOMI DAERAH

Otonomi daerah telah bergulir selama 6 tahun. Otonomi daerah ini dapat dikatakan masih muda yang dalam perjalanannya perlu banyak evaluasi. Suara “sumbang” sering keluar dari berita dan fakta atas implementasi otonomi daerah. Contohnya adalah kasus DPRD sumatera Barat. Daera Sumatera Barat menurut Pusat Studi Pengembangan Kawasan (PSPK) adalah 7 besar provinsi terkorup di Indonesia. Tanggal 31 Januari 2002 DPRD Sumatera Barat menetapkan Peraturan Daerah tentang plafon APBD tahun 2002 sebesar Rp 453,8 Miliar. Seharusnya, paling lambat tanggal 14 Desember 2001. APBD tersebut diputuskan tidak sesuai dengan pertimbangan logis.
Perda tersebut sebenarnya menjadi tidak berguna dan tidak berarti karena sudah terlambat dan melanggar PP no. 105/2000 pasal 21 ayat 1,2,3. Dampak negatifnya adalah DPRD tidak terpacu untuk meningkatkankinerja dan peluang melakukan korupsi terbuka lebar.
Mencermati kasus DPRD Sumbar, modus yang dilakukan adalah dengan membuat anggaran yang saling tumpang tindih (duplikasi), anggaran yang tak ada dalam aturan PP No 110/2000. Menurut Koordinator FPSB Saldi Isra, penyimpangan itu antara lain pengalokasian dana premi asuransi pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp 2.519.200 per orang setiap bulan. Ini sebenarnya kedok untuk nantinya dana ini sebagai pesangon, bila tugas mereka berakhir. Karena tak ada ketentuan pesangon, dicari bentuk yang lebih halus, yakni asuransi. Padahal, dalam PP No 110/2000 pemberian premi asuransi ini tidak dikenal.
Kemudian, pengalokasian dana tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 2 juta per orang per bulan. Pengalokasian dana tunjangan ini dimunculkan lagi pada pos lain dalam bentuk pengalokasian dana tunjangan pemeliharaan kesehatan sebesar Rp 367.014.000. Padahal, yang dimaksud dengan tunjangan kesejahteraan dalam PP No 110 tidak lain adalah tunjangan kesehatan itu sendiri yang diberikan dalam bentuk jaminan asuransi kesehatan. Dengan demikian, telah terjadi duplikasi pos anggaran tunjangan kesejahteraan.
Dari data keseluruhan daerah di Indonesia yang dimiliki oleh Kapuspekum Kejagung diduga sekitar 269 anggota DPRD provinsi, kota/kabupaten terkait korupsi. Status tersangkapun telah disandang oleh anggota DPRD Sumatera Barat (53 orang), Sumatera Selatan (85 orang), Lampung (75 orang ), Jawa Barat (41 orang), DIY (11 orang), NTB (3 orang), Sulut (1 orang).
Wewenang pejabat daerah menjadi sangat besar atas daerahnya. Peluang korupsi menjadi semakin terbuka lebar. Sepertinya korupsi berjalan searah/linier dengan otonomi daerah. Inilah salah satu mimpi buruk yang tidak diharapakan.
Fenomena lain yang terjadi setelah otonomi daerah adalah banyak bermunculan daerah-daerah baru hasil pemekaran.
Sejumlah kabupaten/kota baru muncul hanya dengan modal desakan dan lobi politik sekelompok orang, sampai-sampai dalam waktu kurang dari setahun, (Januari-November 2003), pernah terbentuk 48 kota/kabupaten baru. Selama empat tahun, total tercatat 110 kota/kabupaten baru, semuanya dengan akibat yang tak kalah mengerikan, kesenjangan antara daerah yang kaya dan miskin.
Daerah baru itu kebanyakan hanya dijadikan perluasan kekuasaan dan kekayan oleh para pejabat. Semua berlomba-lomba untuk menjadi provinsi,kota/kabupaten sendiri yang baru.
Di sisi lain, aspek kepemimpinan daerah pun tidak kurang mengenaskan. Dari pendapat responden(dari kompas) di 10 kota terlihat separuh lebih responden (51 persen) yang menyatakan tidak puas dengan kinerja gubernur mereka, sementara hanya 39 persen yang puas. Demikian pula terhadap kinerja bupati/wali kota, proporsi ketidakpuasan yang dikeluhkan tak jauh berbeda.
Itulah tadi beberapa sekelumit mengenai implementasi otonomi daerah yang berdampak negatif. Rasanya tidak obyektif jika kita melihat dari sisi negatif saja. Pastilah ada dampak positif dari otonomi daerah. Inilah beberapa dampak positifnya.
Umumnya, masyarakat cukup puas dengan meningkatnya pelayanan pendidikan, kesehatan, dan perbaikan prasarana umum. Dalam bidang pendidikan, 53,8 persen responden (dari kompas) merespons positif dampak pelaksanaan otonomi daerah terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah mereka sekarang. Sementara dalam bidang kesehatan, 55,6 persen responden merasa puas dengan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat yang ada di daerah mereka saat ini. Tanggapan serupa dilontarkan responden terhadap perbaikan kondisi sarana umum, seperti dalam hal perbaikan alat transportasi dan jalan raya.

Dalam bidang politik, otonomi daerah juga membawa angin perubahan yang cukup mendasar dalam mendorong demokrasi lokal. Pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang dilakukan sejak Juni 2005 merupakan produk riil otonomi daerah bagi pengembangan demokrasi lokal. Kendati menimbulkan banyak masalah, pelaksanaan pilkada mampu menghasilkan pemimpin daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakatnya. Paling tidak, suasana kebebasan politik yang hendak diperkenalkan di tingkat lokal ini dirasakan positif oleh sebagian besar (69 persen) responden.
Saya rasa Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menjadi dampak positif yang sering didengungkan dan beberapa dampak lain seperti kebijakan daerah yang tidak lagi diberikan secara seragam oleh pusat. Daerah bisa berinisiatif melakukan kebijakan sesuia potensi, aspirasi, sosio-kultural masyarakat setempat.
Otonomi daerah seperti yang telah dikemukakan diawal, masih perlu dievaluasi, diperbaiki dan diawasi dari pihak terkait. Karena masih sering terjadinya penerjemahan secara subyektif dari masing-masing daerah dan cenderung menjauh dari “mimpi manis” otonomi daerah. Diluar dari segala dampak negatif yang ada otonomi diharapkan dapat menjadi pioner pembangunan Indonesia.




Sumber :
Kompas, 25 Oktober 2003
Kompas, 5 Oktober 2005


CANDI 6,5 METER DI BAWAH TANAH
Indonesia merupakan negara yang kaya akan adat, seni, dan budaya, tak terkecuali dengan bangunan candi hasil maha karya orang Indonesia nan-eksotis pada jaman dulu. Mulai dari Candi Borobudur, Candi Boko dan Candi Prambanan.
Kita patut berbangga diri dengan bangunan candi itu. Kita ambil contoh Candi Borobudur, Candi Borobudur merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia semenjak tahun 1991. Sampai saat inipun Candi Borobudur tetap menjadi salah satu daya tarik wisatawan asing maupun domestik untuk berdarmawisata.
Tapi kali ini kita tidak membahas mengenai Candi Borobudur. Kali ini kita akan membahas mengenai candi yang kecil tapi cukup menarik. Apa nama candi itu? Candi itu adalah Candi Sambi Sari. Candi ini tepatnya berada di Dusun Sambi Sari, Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan Sleman Yogyakarta atau 4 Km sebelum Candi Prambanan.
Menurut informasi yang didapat dari petugas, Marjuki, Candi Sambi Sari merupakan candi Hindhu (Syiwa). Candi ini diperkirakan dibangun pada abad IX antara tahun 812 – 838 Masehi. Menurut Prasasti Wanua Tengah III tahun 908 Masehi Raja Rakai Garung merupakan raja pendiri candi tersebut, karena raja tersebut memerintah pada tahun 828 – 846 masehi yang mendekati pada tahun dibangunnya Candi Sambi Sari. Di dalam candi terdapat patung Durga (di sebelah utara), patung Ganesha (sebelah timur), patung Agastya (sebelah selatan), dan di sebelah barat terdapat 2 patung dewa penjaga pintu: Mahakala dan Nadisywara. Di dalam candi utama, terdapat patung Lingga dan Yoni dengan ukuran cukup besar.
Candi ini ditemukan oleh seorang petani saat mencangkul sawah, tiba – tiba cangkulnya terbentur batu yang ternyata sebuah candi. Penemuan ini terjadi pada Bulan Juli 1966. Setelah itu diadakan penggalian (ekskavasi) dan pemugaran oleh Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional.
Candi memiliki satu candi induk dan tiga candi perwara tepat di depan candi induk. Candi ini menjadi menarik karena lokasinya berada enam setengah meter di bawah permukaan tanah. Diduga karena tertimbun letusan Gunung Merapi pada awal abad 11 yang meletus secara besar – besaran.
Untuk mengunjungi candi ini, kita hanya merogoh kocek lima ratus rupiah. Tapi sayang, akhir – akhir ini pasca gempa bumi terjadi penurunaan pengunjung. Sebelum gempa, anak sekolah sering mengunjungi candi ini. Setiap hari tiket yuang terjual hanya sekitar 10 – 15 tiket. Wisatawan asing juga cukup banyak yang mengunjungi candi ini. Terutama wisatawan Jepang. Candi ini ramai saat hari libur dan Hari Raya Nyepi karena banyak orang Hindhu beribadah.
Wisatawan yang sedang mengunjungi candi ini mengaku cukup tertarik dengan Candi Sambi sari. Hal ini diungkapkan oleh Rayhan salah satu pengunjung. Dia mengatakan “candi ini menarik karena lokasinya ada di bawah tanah”. Tapi berbeda dengan pengunjung lain. Ari misalnya, dia mengatakan “candi ini kurang menarik dan terkesan seperti bukan tempat wisata”.
Harapan muncul dari para pengunjung maupun petugas candi tentang candi ini. Mereka berharap agar candi ini lebih ditingkatkan promosinya atau menjadi satu paket tujuan wisata dengan candi Prambanan dan perlu ditambah dengan menjual souvenir atau cinderamata serta perbaikan penunjanag abyek wisata.

UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS (PTK)

UU ITE BERPOTENSI MEMBATASI KEBEBASAN PERS

UU ITE banyak menuai pro dan kontra. UU ini berpotensi Membatasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah pasal 27 dan pasal 28 yang menyangkut mengenai perbuatan yang dilarang. Dalam ayatnya antara lain berbunyi :BAB VIIPERBUATAN YANG DILARANGPasal 27(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 28(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal ini sangat ditentang terutama oleh para blogger. Karena dengan pasal ini kita bisa dituntut karena kita memberikan comment atau memosting hal yang mencemarkan atau menghina orang lain. Artinya bahwa kebebasan berpendapat dan sikap kritis mengenai seseorang atau institusi akan tenggelam kembali. Insan pers juga merasa bahwa hal ini dapat membelenggu kebebasan pers. Pasal ini dapat menjerat pers jika tulisan mereka telah dirasa mencemarkan nama seseorang atau lembaga. UU ini akhirnya melengkapi KUHP yang sering digunakan para penguasa atau pejabat untuk menjerat pers. Menkominfo M. Nuh mengatakan bahwa insan pers tidak perlu khawatir karena untuk pers sudah ada UU yang mengatur sendiri yaitu UU Pers no. 40 tahun 1999. Sayangnya UU Pers ini jarang digunakan oleh para penggugat yang merasa tercemar namanya. UU Pers dalam penjelasannya menjelaskan bahwa untuk menghindari peraturan yang tumpang tindih, undang – undang ini tidak mengatur ketentuanyang sudah diatur dengan ketentuan perundangan lainnya. Jika UU ini lex specialist maka seharusnya tidak boleh merujuk kepada UU lain. Dengan demikian masalah seperti berita bohong dan pencemaran nama baik bisa menggunakan UU ITE karena tidak diatur dalam UU 40 tahun 1999. saya rasa perlu adanya amandemen atau revisi mengenai UU ITE maupun UU Pers. Perlu adanya keterwakilan dari berbagai pihak termasuk pers dalam mengamandemen UU ITE ini.

Sumber :
1. http://www.scribd.com/doc/2362550/UU-ITE.com
2. Penyelesaian sengketa pers, Juniver Girsang, SH, MH